Standarisasi Kelistrikan

Standar Kelistrikan

Ukuran Standar Kelistrikan

Ukuran standar dalam pengukuran sangat penting, karena sebagai acuan dalam peneraan alat ukur yang diakui oleh komunitas internasional. Ada enam besaran yang berhubungan dengan kelistrikan yang dibuat sebagai standart, yaitu standar amper, resistansi, tegangan, kapasitansi, induktansi, kemagnetan dan temperatur.

1. Standar ampere, menurut ketentuan Standar Internasional (SI) adalah arus konstan yang dialirkan pada dua konduktor didalam ruang hampa udara dengan jarak 1 meter, diantara kedua penghantar menimbulkan gaya = 2 x 10-7 newton/m panjang.

2. Standar resistansi, menurut ketentuan SI adalah kawat alloy manganin resistansi 1Ώ yang memiliki tahanan listrik tinggi dan koefisien temperature rendah, ditempatkan dalam tabung terisolasi yang menjaga dari perubahan temperatur atmospher.

3. Standar tegangan, ketentuan SI adalah tabung gelas Weston mirip huruf H memiliki dua elektrode, tabung elektrode positip berisi elektrolit mercury dan tabung electrode negatip diisi elektrolit cadmium, ditempatkan dalam suhu ruangan. Tegangan electrode Weston pada suhu 20°C sebesar 1.01858 V.

4. Standar Kapasitansi, menurut ketentuan SI, diturunkan dari standart resistansi SI dan standar tegangan SI, dengan menggunakan sistem jembatan Maxwell, dengan diketahui resistansi dan frekuensi secara teliti akan diperoleh standar kapasitansi (Farad).

5. Standar Induktansi, menurut ketentuan SI, diturunkan dari standar resistansi dan standar kapasitansi, dengan metode geometris, standar induktor akan diperoleh.

6. Standart temperature, menurut ketentuan SI, diukur dengan derajat Kelvin besaran derajat kelvin didasarkan pada tiga titik acuan air saat kondisi menjadi es, menjadi air dan saat air mendidih. Air menjadi es sama dengan 0°Celsius = 273,16°Kelvin, air mendidih 100°C.

7. Standar luminasi cahaya, menurut ketentuan SI adalah Kandela yaitu yang diukur berdasarkan benda hitam seluas 1 m2 yang bersuhu hk lebur platina ( 1773 oC ) akan memancarkan cahaya dalam arah tegak lurus dengan kuat cahaya sebesar 6 x 105 kandela.

STANDARDISASI
Merujuk kepada terminologi, Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang.

Memperhatikan pentingnya standar maka penyusunan standar adalah suatu proses yang dikenal dengan proses Standardisasi. Dilihat dari kegiatannya Standardisasi adalah merupakan serangkaian kegiatan perumusan (termasuk revisi), penetapan dan penerapan standar yang dilaksanakan secara tertib dan teratur serta bekerjasama dengan para stakeholder bidang ketenagalistrikan

Memperhatikan terminologi diatas, sangat jelas bahwa peran pemerintah dalam standarisasi di suatu negara sangat kuat. Sejarah standarisasi di Indonesia bisa dikatakan terus berkembang. Di masa pemerintahan kolonial Belanda standarisasi standar kelistrikan di Indonesia mengacu kepada standar yang berlaku di negeri Belanda, namun di dalam perjalanannya setelah Indonesia merdeka, standar kelistrikan yang diacu di Indonesia semakin beragam dan sangat di warnai oleh negara asal sumber pendanaan pembangunan instalasi listrik, misalnya tenaga listrik yang digunakan di intalasi penyediaan tenaga listrik di perusahaan minyak dan gas yang dimiliki oleh perusahaan yang berbasis di amerika serikat frekuensinya adalah 60 Hz, standar peralatan tenaga listrik di Indonesia ada yang mengacu kepada Standar Belanda (VDF), Standar Jepang (JIS) , Standar Inggris (BS) dan Standar IEC (International Electrotecnical Commission) .

Secara kronologis sejarah standardisasi dibidang ketenagalistrikan sudah berlangsung lama dimulai dari pembakuan-pembakuan standar peralatan dan instalasi di PT. PLN (Persero) yang dikenal sebagai Standar PLN (SPLN) sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik Nomor 023-PRT-1978 tentang Peraturan Instalasi Listrik. 

Dalam Undang Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 17 ditetapkan bahwa "Syarat-syarat penyediaan, pengusahaan, pemanfaatan, instalasi, dan standardisasi ketenagalistrikan diatur oleh Pemerintah."  Pemerintah dalam hal ini Departemen Pertambangan dan Energi melakukan kegiatan standardisasi yang dikenal dengan Standar Listrik Indonesia (SLI).

Dengan adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional,  maka Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral merupakan salah satu instansi teknis melalui Panitia Teknis mempunyai kewenangan untuk melakukan perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) Bidang Ketenagalistrikan. Setelah melalui konsensus dari semua pihak yang terkait serta para pemangku kepentingan kemudian RSNI ditetapkan menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI) oleh BSN (Badan Standardisasi Nasional).

Sesuai dengan peraturan peraturan yang ditetapkan BSN (Badan Standardisasi Nasional), bahwa standar yang berlaku di Indonesia yaitu SNI, maka tahap demi tahap standar ketenagalistrikan yang lainnya akan diajukan ke BSN untuk mendapat persetujuan menjadi SNI.

Sasaran utama dalam pelaksanaan standardisasi, adalah meningkatnya ketersediaan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mampu memenuhi kebutuhan industri dan pekerjaan instalasi guna mendorong daya saing produk dan jasa dalam negeri, secara umum SNI mempunyai manfaat, sebagai berikut:

a) dari sisi produsen
Terdapat kejelasan target kualitas produk yang harus dihasilkan sehingga terjadi persaingan yang  lebih adil;


b) dari sisi konsumen
Dapat mengetahui kualitas produk yang ditawarkan sehingga dapat melakukan evaluasi baik terhadap kualitas maupun harga;

c) dari sisi Pemerintah 
Dapat melindungi produk dalam negeri dari produk-produk luar yang murah tapi tidak terjamin kualitas maupun keamanannya, dan meningkatkan keunggulan kompetitif produk dalam negeri di pasaran internasional.

Untuk lebih meningkatkan perlindungan terhadap produk dan jasa dalam negeri, perlindungan konsumen terutama ditinjau dari sisi keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian fungsi lingkungan hidup dan atau pertimbangan ekonomis di bidang ketenagalistrikan, Standar Nasional Indonesia (SNI) dapat diberlakukan sebagai standar wajib oleh instansi teknis (dalam bidang ketenagalistrikan yaitu Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi) baik sebagian atau keseluruhan spesifikasi teknis dan atau parameter yang ada dalam Standar Nasional Indonesia.

Sebagai pelaksanaan ketentuan UU Nomor 15 Tahun 1985 pasal 17, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik yang telah dirubah beberapa kali dan terakhir dengan PP Nomor 26 Tahun 2006 dimana dalam Pasal 24 ditetapkan bahwa Menteri menetapkan Standar Ketenagalistrikan IndonesiaIndonesia berdasarkan persetujuan Badan Standardisasi Nasional.

Sebagai pelaksanaan aturan tersebut diatas telah ditetapkan pula satu Peraturan Menteri Nomor 0027 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Keselamatan.

Terkait dengan pemberlakuan SNI sebagai sebagai acuan teknis wajib, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan beberapa SNI sebagai acuan wajib bagi produk peralatan dan peranti, yaitu:

a)  PUIL 2000 ( Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000)
b)  Frekuensi standar
c) Tanda Keselamatan "S"
d) Keselamatan Pemanfaat Tenaga Listrik untuk rumah tangga dan sejenisnya
e)  Pemutus Sirkit Untuk Arus Lebih (MCB)
f)  Sakelar
g) Tusuk kontak dan kotak kontak